Tondano – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap tiga tahun 2018 mendatang kemungkinan besar tanpa peraonil KPU Minahasa. Pasalnya, terhitung 26 Juni 2018, Meidy Tinangon dan Komisioner KPU Minahasa lainnya akan habis masa jabatan.
Meski demikian Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon tidak mau menjadikan hal tersebut sebagai beban yang dapat menghambat kinerjanya. Untuk kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan, itu diserahkan kepada KPU Pusat.
“Yang terpenting sisa masa jabatan ini yaitu bagaimana mengupayakan kinerja sebaik mungkin untuk mensukseskan agenda-agenda KPU Minahasa kedepan termasuk Pilkada 2018 nanti,” ungkap Tinangon. (frangkiwullur)