Manado – Dalam forum diskusi publik tentang Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang Berintegritas, Efektif dan Efisien yang digelar Kamis (4/6/2015 ) pagi tadi di Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi Manado, muncul berbagai macam persoalan yang diangkat oleh peserta diskusi.
Salahisatu diantaranya soal daftar pemilih. “Ada juga masalah soal daftar pemilih. Siapapun dia, dimana dia tinggal, kerjanya apa dan lain-lain, selama dia adalah warga Indonesia, dia berhak memilih”, ujar Prof. Ramlan Surbakti yang adalah Ahli Pemilu.
Inti dari persoalan daftar pemilih menurut Ramlan adalah belum adanya standarisasi mengenai daftar pemilih.
“Misalnya saja, anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Manado lalu pada hari H-nya anda berada di Jakarta. Saat anda memilih disana anda dimasukkan kedalam daftar pemilih tambahan, padahal anda secara resmi sudah masuk dalam daftar pemilih. Harusnya anda dimasukkan kedalam pemilih pindahan. Ini yang belum ada standarisasinya dan hal macam ini harus mendapat perhatian”, jelas Ramlan. ( Sri Surya Pertama )