Minut, BeritaManado.com – Tinggal beberapa hari lagi, tepatnya 5 September 2022, Pemilihan Hukum Tua di Minahasa Utara (Pilhut Minut) tahun 2022 memasuki tahapan pengumuman calon peserta Pilhut.
Sayangnya, hingga kini belum jelas tahapan Pilhut untuk Desa Tontalete di Kecamatan Kema.
Pilhut Desa Tontalete terkesan terabaikan karena sampai ini belum ada tahapan yang jalan, dan masyarakat terancam kehilangan hak berdemokrasi.
Kondisi ini membuat sebagian besar masyarakat kecewa terhadap sikap Pemkab Minut yang kurang tegas menyikapi persoalan di Tontalete.
“Kasihan persoalan desa kami diabaikan. Sampai sekarang tidak tahu tahapan Pilhut Tontalete seperti apa karena sekretariat masih digembok dan sudah tidak ada panitia lagi,” ujar sejumlah warga, Jumat (2/9/2022).
Sebagai informasi, tahapan Pilhut Tontalete diawali dengan pembentukan panitia pelaksana tingkat desa pada 7 Juli 2022 yang dilantik oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tontalete.
Sayangnya pada 29 Juli 2022, Ketua Panitia Pilhut mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan dan anggota BPD.
Alasan Panitia Pilhut Tontalete Mundur
BeritaManado.com, menerima salinan foto surat pernyataan pengunduran diri dari Ketua Panitia Pilhut Desa Tontalete Debbie Sandra Sulut.
Surat tersebut terkonfirmasi benar. “Iya suratnya benar. Mundur sejak dari PMWT (Perkumpulan Minahasa Wanua Tontalete) menyurat ke panitia pilhut untuk penolakan Pilhut. Ada beberapa alasan dari ketua panitia terkait penolakan,” ujar sumber resmi.
Dalam surat tersebut, Debbie menjelaskan beberapa alasan kenapa memilih mundur sebagai panitia.
Pada tahapan penjaringan bakal calon kumtua yang dibuka 11 Juli 2022, panitia pelaksana menerima Surat Penolakan dari Perkumpulan Minahasa Wanua Tontalete (PMWT) tentang penolakan adanya bakal calon Hukum Tua Desa Tontalete yang bukan dari Suku Minahasa dengan pertimbangan perkembangan adat istiadat serta tradisi yang sudah ada turun temurun di Tontalete.
Surat itu kemudian ditanggapi panitia kabupaten pada 21 Juli 2022 dengan melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Kema dan dihadiri oleh Asisten I Pemkab Minut selaku Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua, serta jajaran Kabag Hukum, Kadis Sosial, Kasat Intel Polres Minut, Kapolsek Kema, BPD Wanua Tontalete, pihak pelapor PMWT dan juga pemuka pemuka agama serta tokoh masyarakat.
Sayang, pertemuan tersebut tidak mendapatkan kesepakatan dan jalan keluar terbaik.
“Selanjutnya kami panitia menerima saran dari pihak kecamatan dan kabupaten untuk menutup sementara pendaftaran sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sementara menunggu kabar atau perintah selanjutnya dari Panitia Tingkat Kabupaten, kami berusaha untuk tetap melaksanakan tugas sebagai panitia pilhut, akan tetapi saya sebagai ketua panitia mulai melihat dan merasakan akan adanya gejolak massa yang akan melakukan aksi protes terhadap panitia pelaksana tingkat desa,” tulis Debbie dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2022, panitia desa mendapat undangan dari DPRD Minut dengan agenda membahas tentang pemilihan hukum tua, dimana DPRD dan panitia kabupaten memberikan petunjuk untuk tetap melanjutkan proses pilhut di Desa Tontalete dengan melaksanakan tahapan penerimaan berkas bakal calon hukum tua.
Sayangnya pada 28 Juli 2022 jam 8:30, ketika panitia desa akan membuka sekretariat, di lokasi telah ada sejumlah tokoh masyarakat, para mantan Hukum Tua Tontalete, perwakilan PMWT dan juga sebagian masyarakat.
Kedatangan mereka meminta kepada ketua panitia untuk tidak membuka sekretariat.
“Berdasarkan dengan apa yang saya dengar dan melihat situasi dimana masyarakat mulai berdatangan, tidak ingin massa lebih banyak lagi ke sekretariat, saya sebagai ketua panitia mengambil keputusan untuk menutup sementara sekretariat. Dan segera menghubungi kapolsek dan bapak Camat Kema,” tambah Debbie.
Respon Panitia Kabupaten
Sementara itu, pantauan BeritaManado.com, lokasi Sekretariat Pilhut Tontalete, masih tertutup dan pada bagian pintu sekretariat tertempel selembar kertas pengumuman dari BPD Tontalete, dengan berita acara nomor: 2/BA/BPD/XIII/2022 yang intinya menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2022 di Balai Desa Tontalete telah dilakukan rapat dengan keputusan tidak memungkinkan membebtuk kembali panitia pilhut yang baru.
“Untuk itu BPD sepakat untuk tidak lagi membentuk/mengangkat Panitia Pemilihan Hukum Tua di Desa Tontalete, sambil menunggu keputusan dari Panitia Daerah Kabupaten Minahasa Utara,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua BPD Stella Pangemanan dan Sekretaris Hetty Ngantung dengan saksi Pjb Hukum Tua Desa Tontalete Stenly Sagay.
Secara terpisah, Asisten I Pemkab Minut Jane Symons selaku Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua ketika dikonfirmasi BeritaManado.com terkait status Pilhut Tontalete mengatakan, masih menunggu laporan dari panitia kecamatan.
“Kami tunggu jawaban kecamatan seperti apa,” singkat Symons, Rabu (17/8/2022).
Sayangnya, hingga H-3 penetapan Calon Kumtua, Pilhut Tontalete masih saja terabaikan dan belum ada jawaban terkait kelanjutan pesta demokrasi masyarakat di Tontalete.
(Finda Muhtar)