
Minut, BeritaManado.com – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 46 desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan memasuki tahapan verifikasi berkas pada Senin (8/8/2022) besok.
Para calon kumtua, khususnya petahana diingatkan agar wajib menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai syarat untuk lolos verifikasi berkas.
Hal itu ditegaskan Bupati Minut Joune Ganda sebagai syarat yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pilhut Minut.
“Petahana harus lunasi TGR dan sudah memasukkan Laporan Hasil Pekekerjaan (LHP) serta bukti-bukti pendukung lainnya terhadap penggunaan anggaran. Waktu yang diberikan sudah cukup lama, jadi tidak ada alasan lagi tidak menyelesaikan tanggungjawab,” ujar Joune Ganda Bupati baru-baru ini.
Joune berharap panitia pelaksana untuk bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Setiap laporan dan sanggahan atau keberatan dari lawan para calon dari petahana, harus disikapi serius dan bila terbukti, harus dilanjutkan. Dan selaku pemerintah, saya tak bosan-bosannya mengingatkan, tetap ikuti prokes, dan selalu gunakan masker,” pesan Joune Ganda.
(Finda Muhtar)