Airmadidi – Tahap penetapan calon Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa Utara (Minut) berujung gugatan.
Pekan kemarin, bakal calon (Balon) kumtua 10 desa yang tidak lolos hasil seleksi, melaporkan kasus ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Polres Minut dan Ombusmand.
“Hasil penetapan calon sudah digugat di PTUN. Kami juga melaporkan ke Polres mengenai lembar jawaban. Kalau soal berkas calon yaitu tentang ijasah yang hanya pakai surat keterangan, itu kami lapor ke Ombusdman,” ujar Alry Dondokambey bakal calon Desa Suwaan, didampingi Lydia Pelengkahu Balon Kumtua Desa Tontalete Rok-rok, Joni Dendeng Desa Kalawat, Kahagi Desa Koltem, dan Andris Desa Pinenek, Minggu (24/4/2016).
Menurut Dondokambey, pihaknya ingin Pilkada dilakukan sesuai aturan.
“Kami ingin bukti yang nyata dan harus sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin dengan cara yang tidak baik, akan tetapi melalui jalur hukum,” ungkapnya.(findamuhtar)