Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sutanraja Amurang, pada Sabtu (23/11/2019) dan dibuka oleh Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.
“Kegiatan ini sangat penting, karena kita pada 26 Oktober kemarin telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Kabupaten Minsel, dengan jumlah 16.958 dukungan dan penyebarannya di minimal 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minsel,” tukas Rommy Sambuaga.
Dikatakannya, ini sangat penting untuk disosialisasikan, untuk mengetahui apa-apa saja yang akan dilakukan oleh para calon yang nantinya akan maju dengan memilih jalur perseorangan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles M. R. Mewoh didampingi Anggota KPU Sulut Divisi Teknis Yessy Momongan.
“Tantangan terbesar dari calon perseorangan adalah mengumpulkan KTP dan mengumpulkan formulir B.1-KWK perseorangan, dengan cara naik turun rumah,” terang Yessy Momongan.
Dirinya menyarankan kepada calon perseorangan, ada tim yang mengambil KTP, ada tim yang dipersiapkan KPU Bimtek operatornya, dan ada tim LO yang menjadi penghubung dengan pihak KPU Minsel.
“Strategi ini akan mempermudah kerja-kerja dari pasangan calon perseorangan,” ujar Yessy Momongan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh mengatakan pencalonan calon perseorangan ini mendahului dari pencalonan partai politik.
“Pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, sehingga kami bisa menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sehingga harus mulai lebih awal kepada seluruh komponen masyarakat,” tutur Ardilles Mewoh.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh para anggota KPU Minsel, para perwakilan Forkopimda Minsel, para Camat, Bawaslu Minsel, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik dan media.
(TamuraWatung)