Denny Lolong, Mewakili Keluarga Sepang-Dendeng (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Andrei Angouw, mempertanyakan pihak keluarga Sepang-Dendeng yang telah menerima ganti rugi lahan dari PT MSM sebesar Rp1,4 M.
Ganti rugi terkait pembebasan lahan 29,6 ha tanah di Desa Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara, sesuai keputusan PK Mahkamah Agung.
“Kalau pihak keluarga sudah menerima ganti rugi masalah dianggap selesai”, tutur Angouw saat memimpin hearing yang menghadirkan pihak keluarga dan PT MSM/TTN, Selasa (24/3/2015).
Pihak keluarga yang diwakili Denny Lolong mengatakan, akte damai berupa pembayaran Rp200 juta dari PT MSM kepada keluarga Sepang-Dendeng menjadi dasar keputusan PK MA.
“Atas dasar surat akte damai itu kemudian turunlah keputusan PK MA termasuk pembayaran ganti rugi 1,4 Miliar dan kami sudah menerima 900 juta. Sementara ada lampiran akte yang tidak diikutsertakan”, tukas Lolong. (jerrypalohoon)