Jakarta, BeritaManado.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sementara dibahas kekinian memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Fraksi Partai Gerindra mengeluarkan instruksi agar menunda pembahasan RUU tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Diakuinya, pihaknya mendapat perintah dari fraksinya di DPR, yakni Partai Gerindra agar untuk sementara tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait aturan jurnalistik investigasi.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu, posisi Dewan pers; kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dikeluarkannya instruksi tersebut menyiratkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran di DPR kans ditunda.
“Artinya begitu perintahnya,” ucapnya.
Supratman menegaskan, pihaknya ingin kemerdekaan pers tidak terganggu karena polemik draf RUU Penyiaran.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, kata dia, diharapkan tetap dipertahankan melalui kebebasan pers.
“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.
Sebelumnya, Supratman mengakui bahwa Baleg sudah pernah membahas perihal draf RUU Penyiaran.
Komisi I DPR selaku pengusul RUU sebelumnya telah memberikan pemaparan terkait hal itu.
“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media. Satu bahwa saat ini itu sudah ada di Baleg. Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” ujar dia.
(jenlywenur)