Manado – Keberanian Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fispol) Unsrat, Drs Philip Regar MS dalam memerangi korupsi di kampusnya, ternyata masih diragukan sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Forum Alumni Mantan Aktifis Mahasiswa Fisip Unsrat. Kepada sejumlah wartawan, Efan Runtukahu SIP dan Aryati Rahman SIP selaku perwakilan dari forum tersebut mengatakan keberanian Dekan dalam memerangi korupsi di Fakultas Reformasi tersebut masih setengah-setengah, pasalnya masih sebatas Surat keputusan untuk menghapus pungutan liar (pungli) tersebut.
Efan yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (Himaju) Pemerintahan Fisip Unsrat menyampaikan tantangan terbuka terhadap Dekan Fispol Unsrat, beranikah membongkar dugaan Skandal Akademik.
“Satu sisi kami mengapresiasi Surat edaran Rektor Unsrat tentang pembatasan penyelesaian Mahasiswa angkatan 2004- 2009, karena memacu para Mahasiswa tersebut untuk menjadi seorang sarjana. Kami tegaskan disini disinyalir kuat kesempatan tersebut dimanfaatkan oknum pimpinan untuk menyalah gunakan wewenang untuk melakukan korupsi, dengan modus menfasilitasi nilai-nilai Mahasiswa dengan sejumlah dosen penanggung jawab matah kuliah yang belum lulus, munculah Surat diatas Materai yang menerangkan Mahasiswa tersebut Lulus dengan nilai tertentu yang ditanda tangani dosen tersebut,” terang mantan Ketua himaju periode 2012-2013 tersebut.
“Dan diduga kuat Ada transaksi rupiah dibalik konsekuensi bantuan nilai tersebut, kami duga per sksnya dikenakan Rp 500 ribu, banyangkan kalau satu Mahasiswa Pemerintahan masih kurang rata-rata 20 SKS, maka ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah mengingat modus Mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut berjumlah puluhan,” sambungnya.
Disisi lain Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fispol Unsrat, Dra M T Lapian mengatakan belum mengetahui persoalan tersebut. “Kalau itu saya belum tahu, tapi kalau uang konsumsi ujian telah dihapuskan sesuai Surat edaran Dari Dekan,” ujarnya. (tr-01)