Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan mitigasi pengaman pantai (pemecah ombak) di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara.
Proyek yang dikerjakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 itu, menyeret satu tersangka atas nama JT selaku Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam rangka menyetujui permintaan dana siap pakai dari BPBD Minut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan di daerah yang sama sekali tidak terjadi bencana,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Yoni Mallaka SH, Minggu (11/3/2018).
Menurut Malaka, pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka akan dilakukan pada hari Selasa (13/3/2018) besok.
“Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Miliar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Malaka.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(***/rds)
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Pemecah Ombak Likupang Kembalikan Uang Negara
VONNIE PANAMBUNAN ‘Curhat’ Soal Tanggul Pemecah Ombak Likupang
Oknum Kontraktor Kasus Pemecah Ombak Masuk Malendeng
Darurat Bencana!!! VONNIE PANAMBUNAN Sebut Proyek Pemecah Ombak Tak Perlu Tender
Kasus Pemecah Ombak Likupang Telan Korban, Kejati Tahan Mantan Kepala BPBD dan PPK