
Kotamobagu, BeritaManado.com — Pasca musibah meninggalnya satu warga di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bakan beberapa waktu lalu, Polres Kotamobagu bakal melakukan pemeriksaan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi ketika dikonfirmasi BeritaManado.com terkait persoalan tersebut membenarkan bahwa lahan tersebut adalah milik warga yang belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
“ Iya benar. Lahan tersebut adalah milik warga yang belum ada ganti rugi oleh pihak JRBM, sehingga dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk tutup,” ucap Kapolres Dasveri Abdi.
Lebih lanjut dijelaskan Abdi, untuk penegakan hukum, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Kami akan periksa terhadap saksi-saksi. Namun kami menghargai situasi, karena para korban saat ini masih dalam perawatan dan masih dalam suasana berduka. Serta akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan JRBM,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan di area PETI Bakan kembali memakan satu korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mendapat perawatan medis.
Berdasarkan laporan warga, lahan tersebut diduga milik warga desa Bakan yang masuk di wilayah konsensi perusahaan tambang multi nasional.
Disinyalir wilayah pertambangan yang memakan korban tersebut, beberapa tahun lalu juga pernah menelan korban yang tertimbun saat melakukan aktivitas menambang.
Dimana lahan tersebut berstatus Hak Produksi Terbatas (HPT) yang kemudian oleh warga pemilik telah memegang bukti Kart Desa.
Namun kemudian lahan tersebut masuk dalam wilayah konsensi perusahaan JRBM, yang selanjutnya pihak perusahaan berniat untuk ganti untung atas tanaman di atas lahan tersebut (Tali Asih), namun belum ada kesepakatan sehingga pihak pemilik lahan tetap melakukan aktivitas menambang secara ilegal.
Dapat diketahui bahwa untuk pertambamgan diatur dalam UU Minerba, pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Serta sudah jelas aktivitas PETI selain menimbulkan bukaan lahan yang berpotensi merusak hutan, pencemaran lingkungan, hingga bahaya bagi pelaku sendiri dan masyarakat.
Sehingga penting penerapan hukum sebagai sanksi dan efek jera demi meminimalisir terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa dan menekan aktivitas PETI di wilayah BMR
(DeeMamo)