Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe

Manado, BeritaManado.com — BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN yang menunggak iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe mengatakan, program Rehab khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1,2,3.

“Mereka membutuhkan pembayaran dengan mencicil, maka BPJS Kesehatan menyediakan program ini,” kata Betsy kepada wartawan di Manado, dalam kegiatan media gathering di Cafe Rumah Kayu, Rabu (31/5/2023) sore.

Peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program Rehab lewat aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center, untuk menerima manfaat dan kemudahan dari inovasi BPJS Kesehatan ini.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Disitu mereka bisa memilih berapa lama mereka akan melakukan cicilan dan berapa besar tunggakan yang akan mereka cicil dalam periode waktu yang sudah dipilih,” jelasnya.

Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti program Rehab.

“Tunggakan maksimal yaitu 24 bulan. Artinya menunggak di atas itu tetap membayar 24 bulan jumlah tunggakan bulan,” pungkas Betsy.

(***/srisurya)




Bagikan: