Manado – Pihak pengelola Holland Village Manado tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Manado untuk mencari solusi dengan pihak konsumen, Selasa (5/6/2018) di ruangan Paripurna DPRD Manado.
Walau begitu, RDP tetap dilanjutkan. Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone, yang didampingi Komisi B dan C. Turut hadir, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado, Jimmy Rotinsulu, Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri dan konsumen Holland Village.
Perwakilan Customer Holland Village, Rivai Rompas mempertanyakan sampai dimana pengawasan DPRD manado. Apalagi rumah yang mereka jual tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Seharusnya DPRD mengawasi, karena kami telah dirugikan dengan ditipu sampai tidak serah terima. Bahkan ada beberapa rumah berdiri dekat sungai, karena itu kami ingin sikap DPRD Manado mengambil sikap tegas kepada Holland Village serta saya harap DPRD tidak terpengaruh dengan Pimpinan Lippo Group Theo Sambuaga,” kata Rivai Rompas.
Menanggapi aspirasi, Nortje Van Bone berharap customer yang hampir 200 orang bisa mempercayai wakil rakyat. Dirinya mengangap bahwa keberadaan mereka di DPRD Manado lantaran masyarakat, sehingga wajib memperjuangkan keluhan rakyat.
“Jangan kuatir, percayakan kepada kami, karena kami lebih memihak kepada masyarakat daripada Lippo group. Kami akan cari solusi ketika pengembang ada,” terang Nortje Van Bone.
Sementara itu, Kadis DPM-PTSP Manado, Jimmy Rotinsulu membenarkan, bahwa sampai saat ini Holland Village belum memiliki IMB.
“2015 memang dikeluarkan IPPT namun ternyata sekmen dari pemerintah Kota dan di lokasi tidak sesuai serta jika harus di keluarkan IMB mesti direvisi lagi. Karena ternyata RTH hanya 7 persen tidak 20 persen. Bahkan rekomendasi dari balai sungai juga belum ada,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan menambahkan bahwa DPRD Manado telah telah melaksanakan pengawasan sebanyak 3 kali di Holland Village dengan turun lapangan langsung pada 2017 lalu.
“Waktu ditemukan tidak memiliki IMB kami langsung rekomendasi ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti. Kami akan membantu proses ini. 21 Juni, DPM-PTSP bersama dinas Perkim dan tata kota bisa duduk dengan kami. Karena kebetulan pihak pengembang tidak hadir dimana mereka telah dihubungi nanti bisa hadir tanggal 21,” ujarnya.
(Anes Tumengkol)