Agustivo Tumundo Saat Bertandang ke Kantor Dewan Pers Jakarta
Jakarta – Ketua Dewan Pers Dr Bagir Manan SH MCL mengatakan bahwa sebuah perusahaan media harus berbadan hukum dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagaimana ditegaskan melalui edaran Dewan Pers, bahwa bentuk usaha di bidang pers harus berbentuk PT, Koperasi atau Yayasan.
Hal itu disampaikan Manan kepada Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi saat berkunjung ke Kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (10/12/2015). Bersama dengan Tumundo turut hadir dalam kunjungan tersebut Kasubag Pemberitaan Pingkan Assa SSTP MAP dan beberapa staf.
“Dewan Pers beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 anggota perwakilan wartawan, 3 anggota perwakilan perusahaan pers dan 3 anggota lagi perwakilan masyarakat. Dewan Pers sendiri bertugas memeriksa pelanggaran etik saja. Media juga harus menyediakan ruang hak jawab jika berita yang disajikan mendapat keberatan atau tidak sesuaibfakta,” kata Manan.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut sudah dijadwalkan beberapa waktu waktu melalui suratbresmi kepada Ketua Dewan Pers sendiri.
“Kami mendapatkan banyak masukan dalam pertemuan tersebut. Untuk meningkatkan kinerja di Bagian Humas dan Protokol sendiri, maka hasil pertemuan ini akan dijadikan referensi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk didalamnya bagi rekan-rekan pers yang bertugas di Minahasa,” kata Tumundo. (***/frangkiwullur)