Amurang—Sudah menjadi kebiasaan, setiap hari-hari besar keagamaan, perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti kita tahu bersama, dalam waktu dekat ini umat Muslim akan merayakan Idul Fitri 1433 H. Maka dari itu, perusahan jangan lalaikan THR, terutama bagi karyawan muslim.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Minahasa Selatan Decroly Raintama, SH ketika menghubungi media ini mengatakan, ‘’Kabupaten Minahasa Selatan, dipastikan banyak perusahaan. Nah, perusahaan-perusahaan ini sangat jelas mempekerjakan karyawan. Karyawannya juga beragam. Ada yang beragama Islam, Kristen dan Hindu. Untuk itu, perusahaan jangan melalaikan Tunjangan Hari Raya (THR),’’ ujar Raintama.
Menurut Raintama, pembayaran THR harus tepat waktu. Dan pembayaran THR juga sesuai aturan berlaku. Maka dari itu, perusahaan jangan sampai melalikannya. Selain itu, THR adalah hak para karyawan yang sudah ditetapkan melalui UU untuk buruh.
‘’Maka dari itu, tak ada alasan lain pihak perusahaan melalaikan pembayaran THR. Bila ada perusahaan yang melalaikan tanggungjawabnya. Maka, hal itu akan ditindaklanjutinya. Kata pengacara muda sukses ini, pemberian THR akan dipergunakan untuk lebaran,’’ tegasnya yang diaminkan Wakil Ketua Rocky Sariowan, SE.
Lanjut Raintama, pemberian THR wajib diberikan perusahaan, perorangan maupun yayasan yang sifatnya mempekerjakan orang. THR atau juga upah, sesuai dengan masa kerja buruh. Dan itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Untuk semua buruh yang ada di Minsel, apabila perusahaan tidak membayar THR atau lainnya. Maka, buruh harus melaporkan kepada KSBSI Minsel. Bisa juga langsung kepada Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Maka, kami juga akan melakukan pemantauan,’’ ungkap Raintama yang dibenarkan Sariowan. (and)