Ratahan – Keberadaan sebuah perusahaan ilegal atau tanpa ijin yang bergerak di bidang budidaya perikanan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pasalnya, perusahaan yang diketahui bernama UD Cahaya Mutiara Manado dan menguasai sekitar 70 hektar lahan mata pencaharian nelayan ini diduga bermasalah dengan pajak sehingga tidak memiliki kontribusi ke daerah.
“Sudah hampir 8 tahun jadi Bupati, tidak jelas siapa pemilik perusahaan tersebut yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Nah, perusahaan budidaya mutiara ini bayar pajak ke negara atau tidak,” ungkap Bupati Mitra, James Sumendap.
Sebab itu, pihaknya akan melakukan investigasi dan akan melibatkan perpajakan untuk mengusut tuntas keberadaan perusahaan tersebut.
Ditambahkannya, KPK saat ini juga lagi gencar berkaitan dengan perpajakan dan pihaknya siap pidanakan perusahaan tersebut karena tak bayar pajak.
“Kalau ada penyimpangan pajak kita akan pidanakan. Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke daerah, kita akan bubarkan,” pungkas James Sumendap.
Di lain pihak, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mitra, Vecky Monigir juga mengungkapkan bahwa UD Cahaya Mutiara Manado yang bergerak di budidaya mutiara memang tak miliki ijin.
“Hal ini diketahui usai kami menurunkan tim guna mengecek kelengkapan dokumen dan ternyata tak bisa ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti ke provinsi, ternyata sama, tidak ada ijin,” katanya.
Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan ke perusahaan tersebut bahwa kalau tidak miliki ijin maka akan diusulkan ditutup sementara, sambil berkoordinasi dengan pihak perijinan provinsi.
“Memang sekitar 2017, atau awal saya masuk di DKP, pernah ada dihubungi oleh perusahaan tersebut untuk minta rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi sebagai pihak berwenang, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” ujar Vecky Monigir.
Dirinya kemudian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, selain tidak ada ijin, pembayaran tenaga kerja tidak sesuai standar UMP.
“Tenaga kerja mereka ada sekitar 10 orang. Menurut pengakuan perusahaan sudah beberapa kali panen, itu berarti kalau rugi tidak akan lanjut terus. Selain itu diperlukan kajian lingkungan, dan dalam temuan kami mereka juga tidak mengurusnya,” tutupnya.
(Jenly Wenur)