Tondano – Desa Wolaang, Waleure, Amongena 1, Amongena 2, Amongena 3, Karondoran, Sumarayar, adalah desa yang sedang menanti peralihan status menjadi kelurahan. Hal ini dalam rangka percepatan pemekaran Kota Langowan dalam waktu kurang lebih 1 tahun kedepan. Akan tetapi hal itu tidak akan mempengaruhi agenda pemilihan hukum tua di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Langowan Timur.
Camat Langowan Timur Refrans Ruauw saat dihubungi BeritaManado.com Selasa (4/6) mengatakan, bahwa untuk rencana Pilhut tetap akan berjalan selama belum ada penetapan perubahan status desa – desa tersebut menjadi kelurahan.
“Jadi dalam hal ini tinggal menunggu Peraturan Daerah baru sebagai acuan pelaksanaan Pilhut. Jika setelah Pilhut desa – desa yang bersangkutan sudah diputuskan menjadi sebuah kelurahan, nanti akan dilakukan lagi penyesuaian atau perubahan kembali,” kata Ruauw.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jefry Korengkeng mengatakan, sesuai aturan setiap kelurahan pemimpinnya adalah seorang lurah yang berstatus sebagai pegaawai negeri sipil (PNS). “Berkaitan dengan Pilhut di Langowan, hal itu tetap akan berjalan sesuai dengan tahapan yang diagendakan, hanya saja masih menunggu Perdanya,” jelasnya.(ang)