Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Siap Diajukan ke Dirjen Otonomi Daerah

by Dirangga Erga
Senin, 29 Juli 2024, 14:34 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share
Pimpinan pansus Farry Liwe dan Kepala Biro Hukum usai penandatanganan berita acara.

Manado, BeritaManado.com — Pembahasan perubahan perubahan ketiga tentang peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah siap diajukan ke Dirjen Otonomi daerah.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan terakhir oleh panitia khusus (pansus)DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terhadap perubahan perda tersebut.

Anggota Pansus Farry Liwe mengungkapkan, dokumen terakhir yang di minta oleh pansus telah di masukkan ke DPRD sebagai kelengkapan dalam perubahan perda.

“Terakhir pemasukan Peraturan menteri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah dan selanjutnya akan di ajukan ke Dirjen Otonomi daerah,” ungkap Farry Senin, (29/7/2024) di ruang rapat komisi II DPRD Provinsi Sulut.

Lanjut Farry, jika nantinya telah di evaluasi di Dirjen Otonomi Daerah, makan perubahan terhadap perda tersebut akan segera di paripurnakan.

“Targetnya bulan Agustus sudah selesai,” jelas Farry.

Hasil rapat perbaikan perda tersebut pun dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen yang tidak terpisahkan.

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: dprd sulutfarry liwesulut

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.