
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2020, Senin (21/09/2020).
Dijelaskannya, Perubahan APBD 2020 ini berisikan penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah dan rencana penyesuaian alokasi belanja pada kegiatan tertentu dan tetap difokuskan pada 3 hal yaitu penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial masyarakat dan pemulihan ekonomi sebagaimana penjelasan pada pengantar KUAP dan PPASP 2020.
Garis besar Rancangan Perubahan APBD Kota Tomohon tahun 2020 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 689.442.834.625 dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 54.163.740.488, Dana Perimbangan Rp 533.686.990.839. Sedangkan komponen lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 101.592.103.298.
Jika disandingkan dengan penetapan Rencana Pendapatan Daerah pada APBD Kota Tomohon tahun 2020, pada APBDP ini diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 47.335.484.632.
“Proyeksi penurunan pendapatan daerah ini tentunya tidak lepas dari kondisi yang dihadapi negara dan bangsa kita termasuk Kota Tomohon yaitu pandemi COVID-19. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, berkurangnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat serta juga berkurangnya penerimaan dana bagi hasil baik dari pusat maupun Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Eman.
Anggaran Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun 2020 direncanakan mengalami penurunan sebesar Rp 67.332.542.760 dari anggaran belanja pada APBD induk tahun 2020 yaitu sebesar Rp 759.792.615.281 sehingga pada perubahan APBD tahun 2020 ini alokasi belanja direncanakan sebesar Rp 692.460.072.521. Selanjutnya, komponen pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini adalah berjumlah Rp 3.017.237.896.
(ReckyPelealu)