Bitung – Pertemuan Penjabat (Pj) Walikota Bitung, John Palandung dengan DPRD Kota Bitung berjalan alot, Rabu (24/2/2016).
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar pencabutan Perwako Nomor 47 tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas DPRD yang kini sudah diganti dengan Perwako Nomor 3 tahun 2016.
“Kenapa Perwako baru satu bulan dijalankan kemudian dicabut tanpa ada pembahasan dengan kami sebagai anggota DPRD,” kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Dewi Suawa.
Anehnya kata politis Gerindra ini, Perwako yang ditandatangani Walikota Bitung, Hanny Sondakh bulan Desember dan mulai diberlakukan Januari 2016 tiba-tiba diganti dengan Perwako yang ditandatangani Wakil Walikota, Max Lomban tanggal 16 Februari 2016 serta diberlakukan per tanggal 22 Februari 2016.
“Ada apa ini, Perwako walikota diganti dengan Perwako wakil walikota. Ini jelas membingungkan,” katanya.
Djon Hamber Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung menilai, pencabutan Perwako Nomor 47 jelas-jelas melecehkan lembaga DPRD. Karena Perwako Nomor 3 yang ditandatangani wakil walikota tidak pernah melalui tahapan pembahasan di tingkat DPRD.
“Ini jelas pelecehan terhadap kami, karena Perwako Nomor 47 sudah kami bahas hingga melakukan Bimtek. Sedangkan Perwako Nomor 3 kami tak tahu dari mana asalnya dan tiba-tiba diberlakukan,” katanya.
Kepala Bagian Keuangan dan Aset Pemkot Bitung, Frangky Sondakh, mengatakan munculnya Perwako Nomor 3 tahun 2016 sudah dikaji sesuai dengan aturan.(abinenobm)