
Manado – Pihak Pertamina menuding pemerintah Provinsi belum menetapkan kuota LPG 3Kg di Provinsi Sulawesi Utara. Hal itu terungkap dalam rapat antara Pemprov Sulut sendiri dengan pihak Pertamina yang dilangsungkan di ruang WOC kantor Gubernur, Selasa (16/4).
Menanggapi hal tersebut pihak pemerintah melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sulut Ir Roy Roring, MSi membantah tudingan Pertamina tersebut. Menurut mantan Kepala Dinas PU Sulut ini mengatakan, bahwa penetapan kuota LPG 3Kg seharusnya sudah ada saat ditetapkan kuota minyak tanah di Sulut.
“Yang namanya konversi, kuota minyak tanah minyak tanah di Kabupaten/Kota kita sudah ada, jadi yang namanya konfersi kuota minyak tanah ke gas tinggal kita hitung, itukan sudah ada.
Untuk itu dia menambahkan pihak Provinsi telah menekankan kepada pihak Pertamina bahwa kalau konversi kita itukan sudah jelas hanya saja perhitungannya sesuai perbandingan kalau misalkan dua liter minyak tanah sama dengan 1,2 Kg gas, Roring mencontohkan misalnya dari pensil ke pulpen.
“Nah kalau konfersinya dari minyak tanah ke gas itu sudah jelas. Kalau dulu pake sepuluh liter minyak tanah berapa kilo gas sekarang itu sudah jelas, jadi bukan belum ditetapkan,” tegas Roring. (Jrp)