MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara tegas meminta Pertamina untuk segera mengambil langkah mengatasi antrian panjang yang dalam beberapa hari terakhir ini kembali terjadi. Tanggungjawab penyediaan BBM baik premium maupun solar sepenuhnya ada di Pertamina termasuk juga pengawasan distribusi di tingkat SPBU.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi telah pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pertamina yang meminta Pertamina untuk
mengatasi antrian panjang di SPBU-SPBU dengan menyarankan Pertamina melakukan pembatasan pembalian BBM 20 liter untuk kendaraan pribadi dan dinas dan 30 liter untuk kendaraan angkutan penumpang umum.
Disamping itu dalam rapat bersama dengan Pertamina dimana terungkap permasalahan distribusi solar terutama non subsidi yang banyak dimanfaatkan untuk industri yang seharusnya menggunakan BBM (solar) non subsidi yang dibeli melalui penyalur khusus solar industri. Pemprov
meminta Pertamina untuk lebih serius menangani hal ini.
Selain itu Pertamina harus lebih tegas memberlakukan larangan pembelian BBM melalui galon atau modus operandi lainnya dengan maksud untuk dijual kembali dalam bentuk botol-botol.
Memang berdasarkan laporan Pertamina bahwa kuota yang diberikan
oleh pemerintah pusat untuk Sulawesi Utara saat ini tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini.
Namun untuk penambahan kuota, terungkap saat hearing bersama Komisi III DPRD Sulut lalu, merupakan wewenang pemerintah pusat berdasarkan usulan lembaga dewan. “Soal penambahan kuota dapat diusukan DPRD Sulut ke DPR-RI di Jakarta. Kami hanya bisa menjalankan keputusan,” tutur Kristanto, perwakilan Pertamina. (is)
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara tegas meminta Pertamina untuk segera mengambil langkah mengatasi antrian panjang yang dalam beberapa hari terakhir ini kembali terjadi. Tanggungjawab penyediaan BBM baik premium maupun solar sepenuhnya ada di Pertamina termasuk juga pengawasan distribusi di tingkat SPBU.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi telah pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pertamina yang meminta Pertamina untuk
mengatasi antrian panjang di SPBU-SPBU dengan menyarankan Pertamina melakukan pembatasan pembalian BBM 20 liter untuk kendaraan pribadi dan dinas dan 30 liter untuk kendaraan angkutan penumpang umum.
Disamping itu dalam rapat bersama dengan Pertamina dimana terungkap permasalahan distribusi solar terutama non subsidi yang banyak dimanfaatkan untuk industri yang seharusnya menggunakan BBM (solar) non subsidi yang dibeli melalui penyalur khusus solar industri. Pemprov
meminta Pertamina untuk lebih serius menangani hal ini.
Selain itu Pertamina harus lebih tegas memberlakukan larangan pembelian BBM melalui galon atau modus operandi lainnya dengan maksud untuk dijual kembali dalam bentuk botol-botol.
Memang berdasarkan laporan Pertamina bahwa kuota yang diberikan
oleh pemerintah pusat untuk Sulawesi Utara saat ini tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat saat ini.
Namun untuk penambahan kuota, terungkap saat hearing bersama Komisi III DPRD Sulut lalu, merupakan wewenang pemerintah pusat berdasarkan usulan lembaga dewan. “Soal penambahan kuota dapat diusukan DPRD Sulut ke DPR-RI di Jakarta. Kami hanya bisa menjalankan keputusan,” tutur Kristanto, perwakilan Pertamina. (is)