Mitra, BeritaManado.com – Ranpersa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Tenggara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD, Senin (29/8/2016).
Pelaksanaan paripurna tersebut juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang pembentukan, dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa tenggara, yang sebelumnya telah difasilitasi Pemprov Sulut.
Ketua Pansus Ranperda OPD Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, dari hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi.
“Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Niko.
Dia menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut pihaknya merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.
Bupati James Sumendap dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah bagi masyarakat.
“Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, untuk penempatan para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial sesuai dengan bidang tugas.
“Untuk pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin,” ujar Bupati.
Adapun OPD Mitra terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan. (rulansandag)
Susunan Perangkat Daerah:
Sekretariat Daerah – tipe b
Sekretariat DPRD – tipe c
Inspektorat – tipe b
Dinas Pendidikan – tipe b
Dinas Kesehatan – tipe b
Dinas PU dan Penataan Ruang – tipe b
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman – tipe c
Sat Pol PP – tipe b
Dinas Sosial – tipe b
Dinas Tenaga Kerja – tipe b
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – tipe b
Dinas Pangan – tipe b
Dinas Lingkungan Hidup – tipe c
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – tipe b
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – tipe c
Dinas Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana – tipe b
Dinas Perhubungan – tipe c
Dinas Komunikasi dan Informatika – tipe b
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – tipe b
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga – tipe c
Dinas Kearsipan – tipe c
Dinas Kelautan dan Perikanan – tipe b
Dinas Pariwisata – tipe b
Dinas Pertanian – tipe b
Dinas Koperasi dan UKM – tipe c
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur – tipe c
Badan Keuangan Daerah – tipe A
Badan Perencanaan Daerah – tipe b
Badan Penelitian dan Pengembangan – tipe c
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mitra, BeritaManado.com – Ranpersa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Tenggara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD, Senin (29/8/2016).
Pelaksanaan paripurna tersebut juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang pembentukan, dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa tenggara, yang sebelumnya telah difasilitasi Pemprov Sulut.
Ketua Pansus Ranperda OPD Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, dari hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi.
“Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Niko.
Dia menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut pihaknya merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.
Bupati James Sumendap dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah bagi masyarakat.
“Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” kata Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, untuk penempatan para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial sesuai dengan bidang tugas.
“Untuk pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin,” ujar Bupati.
Adapun OPD Mitra terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan. (rulansandag)
Susunan Perangkat Daerah:
Sekretariat Daerah – tipe b
Sekretariat DPRD – tipe c
Inspektorat – tipe b
Dinas Pendidikan – tipe b
Dinas Kesehatan – tipe b
Dinas PU dan Penataan Ruang – tipe b
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman – tipe c
Sat Pol PP – tipe b
Dinas Sosial – tipe b
Dinas Tenaga Kerja – tipe b
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – tipe b
Dinas Pangan – tipe b
Dinas Lingkungan Hidup – tipe c
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – tipe b
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – tipe c
Dinas Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana – tipe b
Dinas Perhubungan – tipe c
Dinas Komunikasi dan Informatika – tipe b
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – tipe b
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga – tipe c
Dinas Kearsipan – tipe c
Dinas Kelautan dan Perikanan – tipe b
Dinas Pariwisata – tipe b
Dinas Pertanian – tipe b
Dinas Koperasi dan UKM – tipe c
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur – tipe c
Badan Keuangan Daerah – tipe A
Badan Perencanaan Daerah – tipe b
Badan Penelitian dan Pengembangan – tipe c
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik