Amurang, BeritaManado — Pada Senin (11/12/2017) bertempat di Aula Polres Minahasa Selatan (Minsel) dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang ‘Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan’.
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan antara Polres Minsel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel dan Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Cabang Minsel-Mitra.
“Penandatanganan kali ini adalah sebagai landasan kerjasama bagi berbagai pihak dalam menjalankan tugas. Antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Termasuk pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendidikan yang bertujuan untuk mencegah tenaga pendidik dan peserta didik terhadap penyalahgunaan narkoba,” tutur Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs Danny Rindengan menyampaikan mari kita sama-sama berkomitmen mengatakan tidak pada narkoba.
“Mari kita pakai seluruh kemampuan dan kekuatan kita untuk memerangi dan memberantas narkoba demi masa depan anak cucu kita yang akan datang. Selaku pemerintah daerah, saya sangat menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini dan kiranya kerjasama ini akan memberi dampak yang positif untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Danny Rindengan.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut yang diwakili oleh AKBP Alfrets Mongi, Sekdakab Mitra Farry Liwe, Kasat Narkoba Polres Minsel, Kadis Pendidikan serta perwakilan Kepsek dan siswa SD, SMP, SMA Minsel dan Mitra.
(TamuraWatung)