Dr Ferry Liando (foto beritamanado.com)
Manado – Selasa (20/1/2015), Perppu Pilkada akan disahkan DPR-RI. Pemungutan suara bulan Desember 2015 sangat rawan.
Menurut Perppu, Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan tahun 2015.
Dijelaskan pengamat politik Dr Ferry Liando, jika Pilkada dilaksanakan bulan Desember, perlu dipikirkan soal gugatan sengketa Pilkada yang memakan waktu lama dan perlu diantisipasi jika terjadi dua putaran.
“Jika itu terjadi maka Pilkada tidak akan tuntas tahun 2015, tetapi 2016 dan itu bertentangan dengan Perppu”, tulis Liando melalui rilis kepada BeritaManado.com, Senin (19/1/2015) malam.
Diingatkan akademisi Unsrat ini, bahwa kondisi cuaca di Sulawesi Utara pada bulan Desember tidak mendukung.
Jika hujan dan angin kencang, banjir dan longsor, maka akan mengganggu tahapan pemungutan suara.
“Saya usul pembahasan Perppu di DPR-RI bukan hanya membahas setuju atau tidak setuju Perppu, tetapi merevisi pasal yang memuat Pilkada serentak bukan tahun 2015, tapi tahun 2016”, jelas Liando.
Tambahnya, jika dilaksanakan tahun 2016, maka pembiayaan Pilkada akan terhindar dari APBD.
“Karena selama ini APBD kerap dimanfaatkan oleh incumbent dalam mengendalikan dan intervensi tahapan Pilkada”, pungkasnya. (jerrypalohoon)