Rapa Pleno Terbuka KPU Minahasa dalam rangka penetapan Aggota DPRD Minahasa
Tondano, BeritaManado.com — Perolehan jumlah kursi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (13/6/2024).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka dengan menghadirkan partai politik, Bawaslu Minahasa,Forkopimda Minahasa, serta pihak terkait lain bertempat di Aula KPU Minahasa.
Penetapan itu sendiri menjadi yang terakhir dari 15 kabupaten/kota se-Sukut karena harus melalui proses sengketa hasil Pemilu yang berproses di Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengungkapkan formasi 35 kursi DPRD Minahasa, bahwa hasil yang ditetapkan yaitu 19 kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra 8 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 1 kursi dan Perindo 1 kursi.
“Hasil penetapan ini nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sulut melalui Bupati Minahasa. Selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur jadwal pelantikan Anggota DPRD Minahasa Terpilih periode 2024-2029,” ungkap Suawa.
Rapat Pleno tersebut juga dihadiri Ketua Divisi Teknis Rijali Soerotinojo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Minahasa Arif Kurniawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lidya Malonda, Kepala Sekretariat KPU Minahasa Stella Sompe serta para wartawan Pos Liputan Minahasa.
(Frangki Wullur)