
1. Mengutuk dan menolak praktik-praktik militeristik dalam bentuk kererasan, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat gabungan TNI-POLRI di seluruh wilayah tanah air Papua dengan dalil separatis, makar dan Gerakan Pengacau Keamanan, sebab perjuangan bangsa Papua adalah menegakan hak kedaulatan politik dan Hak Asasi Manusia.
2. Hapuskan stigma hukum separatis, makar dan GPK, sebab bangsa Papua bukan bangsa separatis, makar atau GPK yang selama ini di stigmanisasikan oleh pemerintah Indonesia untuk membungkam aspirasinya.
3. Tutup total PT Freeport!!! Sebab Freeport merupakan dalang sumber kejahatan HAM dan Lingkungan, serta seret dan adili Bob James Moffet dan kroni-kroninya ke Mahkamah Internasional.
4. Komisi HAM PBB segera lakukan rapat darurat untuk membahas situasi terakhir HAM di Papua sebab kondisi Papua dalam Zona Darurat.
5. Pemerintah Indonesia (SBY-Boediono) segera buka ruang kebebasan seluas-luasnya bagi Jurnalis Independen dan Pekerja HAM Internasional di Papua Barat untuk kepentingan investigasi dan informasi.
6. Indonesia – PBB – Amerika Serikat dan Belanda segera mengakui hak politik rakyat Papua dengan melaksanakan Referendum Ulang.
7. Menolak dengan tegas dialog/komunikasi konstruktif yang ditawarkan pemerintah Indonesia.
8. Solusi final sebagai penyelesaian masalah bangsa Papua adalah melaksanakan Referendum Ulang untuk memberikan kebebasan pilihan bagi bangsa Papua Barat untuk tetap bersama NKRI atau Referendum.
Demikian pernyataan sikap kami, mohon kiranya dapat dilanjutkan sesuai aspirasi kami. Terima Kasih.
MIIPA, KNPB Sulut, Sayap Cendrawasih, AMPTPI, LMND