Manado – Menyikapi instruksi Direktur PT Pelni (Persero) tentang Penertiban Muatan dan Bagasi Penumpang di atas kapal PT PELNI, yang berisi larangan memuat barang dagangan antar pulau, kami anggap sebagai tindakan semena-mena, serta tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya alinea keempat, yang menegaskan bahwa, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan seterusnya…
Kami menganggap larangan tersebut sebagai kebijakan Pemiskinan Struktural. Karena ribuan orang akan kehilangan mata pencaharian. Efek domino kebijakan tersebut merugikan berbagai pihak:
1. Pedagang Sayuran dan Buah-buahan antar Pulau dari provinsi Sulawesi Utara maupun pedagang di pelabuhan tujuan.
2. Buruh bongkar muat di Pelabuhan Bitung maupun di pelabuhan tujuan.
3. Petani sayur-sayuran dan buah-buahan di Sulut, karena harga komunitas yang dihasilkan harganya akan anjlok, akibat tak bisa dikirimkan ke daerah yang membutuhkan.
4. Masyarakat di wilayah timur Indonesia, karena selama ini tergantung pasokan sayuran dan buah dari Sulawesi Utara.
Kami, Asosiasi Pedagang Antar Pulau Sulawesi Utara menegaskan,
1. Menolak instruksi dari Direktur Operasi PT PELNI (Persero) yang melarang kapal PELNI memuat barang dagangan kami.
2. Meminta perlindunagn kepada DPRD dan Pemprov Sulut untuk menyampaikan kepada PT PELNI (Persero) Cabang Bitung serta Pusat, DPR-RI serta Pemerintah Pusat, agar Perusahaan Milik Negara tersebut, menganulir instruksi Direktur Operasi.
3. Instruksi tersebut secara jelas berlawanan dengan semboyan PT PELNI (Persero), ‘BERSAMA PELNI MERAJUD NEGERI’.
4. Apabila PT PELNI bersikeras menjalankan instruksi tersebut, kami meminta PT PELNI (Persero) atau pemerintah menyediakan armada kapal barang yang siap mengangkut barang-barang hasil bumi dari Provinsi Sulawesi Utara, dengan tujuan seperti pelabuhan yang disinggahi Kapal PELNI, pada saat instruksi tersebut diberlakukan.
Ketua Asosiasi Pedagang Antar Pulau (ASPAP) Sulawesi Utara, Hapsa Nur
Manado – Menyikapi instruksi Direktur PT Pelni (Persero) tentang Penertiban Muatan dan Bagasi Penumpang di atas kapal PT PELNI, yang berisi larangan memuat barang dagangan antar pulau, kami anggap sebagai tindakan semena-mena, serta tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya alinea keempat, yang menegaskan bahwa, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan seterusnya…
Kami menganggap larangan tersebut sebagai kebijakan Pemiskinan Struktural. Karena ribuan orang akan kehilangan mata pencaharian. Efek domino kebijakan tersebut merugikan berbagai pihak:
1. Pedagang Sayuran dan Buah-buahan antar Pulau dari provinsi Sulawesi Utara maupun pedagang di pelabuhan tujuan.
2. Buruh bongkar muat di Pelabuhan Bitung maupun di pelabuhan tujuan.
3. Petani sayur-sayuran dan buah-buahan di Sulut, karena harga komunitas yang dihasilkan harganya akan anjlok, akibat tak bisa dikirimkan ke daerah yang membutuhkan.
4. Masyarakat di wilayah timur Indonesia, karena selama ini tergantung pasokan sayuran dan buah dari Sulawesi Utara.
Kami, Asosiasi Pedagang Antar Pulau Sulawesi Utara menegaskan,
1. Menolak instruksi dari Direktur Operasi PT PELNI (Persero) yang melarang kapal PELNI memuat barang dagangan kami.
2. Meminta perlindunagn kepada DPRD dan Pemprov Sulut untuk menyampaikan kepada PT PELNI (Persero) Cabang Bitung serta Pusat, DPR-RI serta Pemerintah Pusat, agar Perusahaan Milik Negara tersebut, menganulir instruksi Direktur Operasi.
3. Instruksi tersebut secara jelas berlawanan dengan semboyan PT PELNI (Persero), ‘BERSAMA PELNI MERAJUD NEGERI’.
4. Apabila PT PELNI bersikeras menjalankan instruksi tersebut, kami meminta PT PELNI (Persero) atau pemerintah menyediakan armada kapal barang yang siap mengangkut barang-barang hasil bumi dari Provinsi Sulawesi Utara, dengan tujuan seperti pelabuhan yang disinggahi Kapal PELNI, pada saat instruksi tersebut diberlakukan.
Ketua Asosiasi Pedagang Antar Pulau (ASPAP) Sulawesi Utara, Hapsa Nur