Manado – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), intensif menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang dan beberapa keputusan pemerintah pusat. DPD-RI menggelar masa reses 22 Juli hingga 14 Agustus 2017.
Dijelaskan anggota komisi 3 DPD-RI perwakilan Sulawesi Utara, Stafanus BAN Liow, beberapa rancangan dan permasalahan tersebut diantaranya, rancangan undang-undang sistem pengupahan, ketahanan keluarga, sistem nasional Iptek, pengawasan ibadah haji, pengawasan sehubungan penerimaan siswa baru dan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Mengharapkan masukan dari pemerintah daerah, SKPD, kelompok masyarakat dam kalangan jurnalistik. Hasil reses akan dituangkan dalam sebuah laporan disampaikan ke masing-masing komite termasuk saya di komite 3, akan disampaikan pada paripurna tanggal 15 Agustus 2017,” jelas Stefanus Liow kepada wartawan di kantor DPD bilangan Tikala, Senin (24/7/2017).
Stefanus Liow mencontohkan, sistem pengupahan hanya sebatas peraturan belum undang-undang. Di lapangan pelaksanaan UMP tidak melihat kategori usaha.
Nah, di rancangan undang-undang kami meminta masukan masyarakat bagaimana sebaiknya pengaturan UMP, oleh siapa? Pemkab dan Pemkot tidak menetapkan UMP karena belum memiliki dewan pengupahan. Salah-satu syarat dewan pengupahan di kabupaten kota harus ada asosiasi pengusaha, yakni Aspindo.” terang Stefanus Liow. (JerryPalohoon)