Manado – Adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait kesehatan reproduksi remaja dan perlindungan anak oleh pihak terkait di rasa perlu, salah satunya oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulut.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD kota Manado Richard Sualang yang juga merupakan salah satu pemateri dalam Seminar Kesehatan Reproduksi yang digagas oleh FJPI, Kamis (1/12/2016) kemarin di SMA Negeri 1 Manado mengatakan, untuk pembuatan perda perlu adanya undang-undang sebagai landasan dan Indonesia sebenarnya memiliki itu.
“Kalau kita mau menggagas perda tentang kesehatan reproduksi remaja harus ada hukum untuk jadi gantungan kita, hukum UU yang menjadi landasan perda. Misalnya kita gunakan UU tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 71-79 tentang kesehatan reproduksi atau bisa juga pakai UU tentang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, UU nomor 25, nomor 15 tahun 2014 dan UU nomor 1 tahun 2016. Ini yang menjadi gantungan sebagai pembuat perda,” jelas Richard.
Lanjutnya, DPRD Kota Manado akan mendorong pemerintah kota Manado untuk membuat perda, tapi untuk mengusulkan hal tersebut harus berdasarkan kebutuhan atau ada celah aturan yang harus di atur perda.
“Mengusulkan perda harus ada kebutuhan, ada celah aturan yang harus diatur oleh perda karena di UU tidak terperinci mendetail, harus lihat kajian-kajian, harus ada pandangan penelitian dari ilmiah-ilmiah serta aspirasi dari masyarakat termasuk adik-adik di sini,” ujarnya.
Untuk memenuhi dasar kebutuhan yang dapat diajukan dalam pembuatan perda, Richard Sualang pun mengajak para siswa untuk membawa aspirasinya ke DPRD kota Manado dan akan segera ditindaklanjuti.
“Saya ajak adik- adik untuk menyuarakan aspirasinya dan membawa ke DPRD Manado supaya di buat perda tentang Kesehatan Reproduksi Remaja dan Perlindungan anak. DPRD Manado akan mendukung dan mendesak supaya ada perda tentang Kesehatan Reproduksi. Setiap tahun selain menetapkan APBD, DPRD juga membuat peraturan daerah karena
tugas dan fungsi DPRD adalah Budgeting atau penganggaran, pengawasan dan legislasi,” tutupnya. (***/srisurya)