
Tondano – DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Minahasa, Senin (9/10/2017) kemarin bertandang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Hal itu turut dibenarkan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi. Namun berkas yang dibawa pengurus partai dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Pengembalian tersebut dikarenakan tidak ada kesesuaian jumlah anggota.
“Jadi jumlah yang didaftarka DPP yaitu 637 orang, namun yang dimasukkan pengurus hanya 636. Untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) berjumlah 636 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya ada 601. Selisihnya ada sekitar 35 KTP,” jelas Tinangon.
KPU Minahasa memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Oktober 2017 mendatang. Itu artinya ada sekitar tujuh hari lagi untuk melengkapi kekurangan yang ada menyangkut berkas administrasi berupa KTA dan KTP.
Mengenai hal itu, Ketua DPD Perindo Minahasa Gaby Sinaulan SH mengatakan bahwa yang utama dari hal ini yaitu segera melengkapi kekurangan yang ada sebagaimana petunjuk dari KPU Minahasa. Targetnya kedepan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami yakin Perindo Minahasa bisa memperoleh simpati masyarakat dengan sederet program partai yang langsung menyentuh pada kebutuhan masyarakat. Program utama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat perekonomian,” katanya. (frangkiwullur)