Tomohon – Hingga 5 Maret 2014, persentase perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di Kota Tomohon telah mencapai 85.59 persen. Hal ini didapat dari data wajib KTP yang telah mengadakan perekaman dan tercatat di masing-masing kecamatan.
Dari data yang diperoleh, Kecamatan Tomohon Utara tampil sebagai yang tertinggi mencapai 97.22 persen diikuti Kecamatan Tomohon Selatan 86.67 persen kemudian Kecamatan Tomohon Tengah 83.73 persen selanjutnya Kecamatan Tomohon Timur 82.59 dan terakhir Kecamatan Tomohon Barat 77.73 persen.
Terkait masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Theo Paat SIP mengharapkan kepada wajib KTP El agar dapat melakukan perekaman untuk nantinya menjadi pegangan bagi kelengkapan administrasi individu yang sangat berguna untuk digunakan dalam berbagai kegiatan dan aktivitas sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Catatan Sipil Thomly Lasut SH mengatakan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP El meski telah mengikuti perekaman dapat menghubungi Disdukcapil dengan membawa foto manual untuk nantinya mendapatkan kebutuhan indentitas diri individu apabila sudah mendesak untuk digunakan.