Amurang – Kepala Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel, Jimmy Tamon mengatakan bahwa untuk batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tetap akan diteruskan dan sudah tidak mempunyai batas waktu lagi.
“Sedianya batas akhir perekaman e-KTP sebenarnya berakhir pada tanggal 31 Juli 2013, namun sebagaimana konsultasi di kementerian belum lama ini, mereka minta untuk perekaman tetap dilanjutkan ,” kata Tamon Kepada media ini, Kamis (1/8).
Lanjutnya menjelaskan, selesai melakukan perekaman, maka akan dibuka peluang untuk perekaman bagi warga di bawah usia 17 tahun, jika semua wajib KTP sudah melakukan perekaman.
“Hal ini dilakukan agar supaya ketika mereka sudah berusia 17 tahun, e-KTP mereka tinggal dicetak, tanpa perlu melakukan perekaman lagi, sebab datanya sudah ada. Dan ada kemungkinan tidak akan dipungut biaya, namun keputusan tersebut masih dibicarakan dan tinggal menunggu petunjuk dari tingkat kementerian, apa memeng gratis atau tidak” jelas Tamon. (van)