Manado – Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan atau biasa di sebut Perda Sampah oleh ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo berpandangan bahwa Perda tersebut tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang.
Baca juga: ASTAGA !!! PERDA Sampah Bertentangan Dengan UU?
Hal sama pun diutarakan Akademisi Unsrat yakni Toar Palilingan kepada BeritaManado.com, ketika dimintai tanggapannya soal salah satu pasal dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
“Memang Perda tersebut produk tahun 2006 sudah tidak senafas dengan UU pengelolaan persampahan nomor 18 tahun 2008. Begitu juga ada PP 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis maupun Permen lingkungan hidup nomor 16 tahun 2001 dan nomor 13 tahun 2012 keduanya berkaitan dengan persampahan. Sehingga dari muatan Perda itu saja jelas sudah harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian termasuk retribusinya munkin sudah perlu disesuaikan lagi,” kata Palilingan.
“Kalau Perda kita hanya mengenal pola kumpul, angkut dan buang tapi paradigma baru dalam pengelolahan persampahan saat ini sejak di tempat penampungan sementara/TPS sudah menggunakan pendekatan R3 (reduce, reuse dan recycle). Jadi sejak awal sudah melalui proses baik pemilahan maupun di TPA tempat pemprosesan akhir bukan tempat pembuangan akhir,” jelasnya.
Palilingan pun berpendapat bahwa, langkah yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah daerah yakni mengeluarkan berbagai kebijakan dan revisi terhadap Perda Sampah tersebut.
“Yang mendesak saat ini saya pikir kebijakan pak walikota melakukan terobosan-terobosan mendahului perubahan Perda seperti yang sudah dimulai mereposisi peran perangkat kelurahan sampai dengan Pala untuk ikut kelola sampah bahkan info yang saya dapat dalam perubahan anggaran masalah persampahan akan mendapat perhatian. Memang perlu melibatkan pelaku usaha melalui CSR dalam rangka mendukung Kota Manado mengatasi kebersihan karena jasa retribusi sampah sangat terbatas,” imbaunya.
Ditambahkannya, penyesuaian Perda juga sangat penting terkait dengan tanggungjawab Pemda dalam membiayai infrastruktur pendukung pengelolaan persampahan, mengingat berhubungan dengan penggunaan keuangan daerah.
Sehingga sebaiknya payung hukumnya harus diperkuat dan penegakan hukum bagi pelanggar juga harus dibarengi dengan kesiapan Pemkot mempersiapkan fasilitas tempat pembuangan sampah yang memadai/ terjangkau, baik dilingkungan permukiman maupun publik area.
“Perda ini sudah harus dilakukan penyesuaian, karena alasan tadi. Kalau masalah dapat di gunakan atau tidak, faktanya sampai dengan saat ini masih berlaku tidak ada pembatalan apalagi pencabutan. Hanya saja tidak efektif sebagai suatu instrumen perubahan perilaku masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan mengingat kontennya sudah Ketinggalan,” tandas Palilingan menutup. (leriandokambey)