Manado, BeritaManado.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minsel, pada Jumat (19/4/2024).
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH mengatakan bahwa RTRW digunakan sebagai pedoman pembangunan.
“Ini menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ucap Bupati Minsel.
Berikut sejumlah kawasan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nanti sebagaimana isi RTRW:
- Kawasan Agropolitan di Kecamatan Modoinding, Kawasan Minapolitan di Tatapaan
- Kawasan industri meliputi Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang
- Kawasan Transmigrasi meliputi Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan dan Kecamatan Ranoyapo.
“Penataan ruang Kabupaten Minahasa Selatan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat Agribisnis dengan mengandalkan Pertanian, perikanan dan Kelautan, serta pariwisata,” pungkas Bupati Franky.
TamuraWatung