Tondano – Peraturan Daerah (Perda) yang digagas oleh DPRD Kabupaten Minahasa dua tahun lalu ternyata penerapannya belum maksimal. Demikian dikatakan Anggota Komisi II Ivonne Andries SIP kepada BeritaManado.com, Jumat (20/11/2015).
“Hasil yang diharapkan dari penerapan Perda tersebut masih sangat minim. Saya melihat sejauh ini dukungan anggaran dsri APBD juga masih kurang, sehingga belum bisa mendapatkan hasil yang diharapkan,” kata Andries.
Ditambahkan mantan Ketua Komisi III ini, bahwa untuk tahun anggaran 2016, pihaknya akan mendorobg Pemkab Minahasa untuk melakukan penambahan anggaran. Dengan demikian hasil yang diharapkan dari implementasi produk hukum tersebut akan lebih maksimal. (frangkiwullur)