Manado – Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang kebersihan, untuk penerapan hukum, ide dasarnya semua yang bersalah harus kena tindak pidana ringan (Tipiring) dan untuk di Kota Manado sudah dicoba dilaksanakan.
“Ada satu pos kita tempatkan di pusat kota untuk pelaksanaan tipiring. Jadi siapa yang memang tertangkap basah buang sampah sembarang, itu langsung ditankap dan diproses pengadilan cepat, di pos itu,” jelas Asisten 1 Pemkot Manado, Joshua Pangkerego.
Namun dikatakan Pangkerego, mekanisme tersebut secara teknis ada kendala, karena belum tahu siapa yang mau dijadikan tersangka, karena belum tahu siapa yang buang sampah. Sedangkan dari unsur kejaksaan dan hakim, kalau sudah sehari dan tak ada perkara, berikutnya sudah tidak datang lagi.
“Kalo cuma dari Pol PP sehari penuh bisa, tapi mekanisme tipiring, dalam mekanisme peradilan harus ada polisi, jaksa, hakim untuk putus,” kata Pangkerego
Dijelaskan Pangkerego, ketika Pol PP meronda, kemudian ketemu ada yang buang sampah sembaran, nisa dibawa ke pos itu dan dilakukan peradilan. Tapi kembali dikatakan Pangkerego, secara teknis, tidak mungkin berhari-hari kejaksan dan hakim berada disitu.
“Mereka (polisi, jaksa dan hakim) lebih banyak di kantor mereka. Sehingga penanganan hukum tindakan seperti itu tidak berlangsung lagi. Tetapi Pol PP kita selalu meronda untuk mengawasi mereka yang buang sampah sembarangan,” jelas Pangkerego
Ditambahkan Pangkerego, mereka yang melakukan tugas penyapuan dijalan, juga selalu mengingatkan untuk membuang sampah pada tempatnya bagi mereka yang suka buang sampah sembarang.
“Ada juga mobil unit penerangan, pada waktu tertentu ron kota, terus ingatkan, imbau agar membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktunya. Saya kira itu tindakan hukum terhadap pelanggar yang buang sampah sembarang,” tandas Pangkerego. (robintanauma)
Manado – Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang kebersihan, untuk penerapan hukum, ide dasarnya semua yang bersalah harus kena tindak pidana ringan (Tipiring) dan untuk di Kota Manado sudah dicoba dilaksanakan.
“Ada satu pos kita tempatkan di pusat kota untuk pelaksanaan tipiring. Jadi siapa yang memang tertangkap basah buang sampah sembarang, itu langsung ditankap dan diproses pengadilan cepat, di pos itu,” jelas Asisten 1 Pemkot Manado, Joshua Pangkerego.
Namun dikatakan Pangkerego, mekanisme tersebut secara teknis ada kendala, karena belum tahu siapa yang mau dijadikan tersangka, karena belum tahu siapa yang buang sampah. Sedangkan dari unsur kejaksaan dan hakim, kalau sudah sehari dan tak ada perkara, berikutnya sudah tidak datang lagi.
“Kalo cuma dari Pol PP sehari penuh bisa, tapi mekanisme tipiring, dalam mekanisme peradilan harus ada polisi, jaksa, hakim untuk putus,” kata Pangkerego
Dijelaskan Pangkerego, ketika Pol PP meronda, kemudian ketemu ada yang buang sampah sembaran, nisa dibawa ke pos itu dan dilakukan peradilan. Tapi kembali dikatakan Pangkerego, secara teknis, tidak mungkin berhari-hari kejaksan dan hakim berada disitu.
“Mereka (polisi, jaksa dan hakim) lebih banyak di kantor mereka. Sehingga penanganan hukum tindakan seperti itu tidak berlangsung lagi. Tetapi Pol PP kita selalu meronda untuk mengawasi mereka yang buang sampah sembarangan,” jelas Pangkerego
Ditambahkan Pangkerego, mereka yang melakukan tugas penyapuan dijalan, juga selalu mengingatkan untuk membuang sampah pada tempatnya bagi mereka yang suka buang sampah sembarang.
“Ada juga mobil unit penerangan, pada waktu tertentu ron kota, terus ingatkan, imbau agar membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktunya. Saya kira itu tindakan hukum terhadap pelanggar yang buang sampah sembarang,” tandas Pangkerego. (robintanauma)