Manado – DPRD Sulut sedang membahas revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Orang Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Perda Miras).
Ronny Maramis, salah-satu tim ahli yang ditunjuk DPRD Sulut mengingatkan Perda hanya mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Tidak diuraikan pengendalian dan pengawasan seperti apa. Istilah tertentu, seperti mabuk.
Diminum dan dikonsumsi dua terminologi yang berbeda”, tutur Maramis.
Soal anggaran menjadi sorotan akademisi ini. Menurutnya, pemerintah dan DPRD provinsi perlu menata anggaran Perda Miras setiap tahun.
“Saya juga membuat Perda trafficking tapi implentasi kurang karena minim dukungan Pemda. Dikuatirkan Perda Miras sama. Perda tidak mengatur pendanaan. DPRD sebagai penginisiatif maka perlu dianggarkan setiap tahunnya”, tukasnya. (jerrypalohoon)