Manado, BeritaManado.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyambut baik Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan inisiatif DPR RI.
Seperti dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Dr Ir Alex Denni MM, hal ini merupakan momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Sebab kata dia, dalam periode kedua ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mempercepat proses penyiapan ASN agar menjadi Profesional.
Revisi UU ini bukan hanya untuk kepentingan ASN sebab dengan menjadi tenaga profesional diharapkan dapat juga mendorong peningkatan kualitas akan pelayanan publik.
“Kalau pelayanan publik berkualitas, diharapkan daya saing bangsa jadi lebih baik, ujungnya kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers, usai uji publik revisi UU ASN di Universitas Sam Ratulangi Manado, Kamis (10/8/2023).
Sebab untuk menjadi negara maju, kata dia, pelayanan publik harus diperbaiki secara signifikan dan ASN adalah mesin yang paling berpengaruh.
Dalam revisi UU tersebut, kata dia, semua aspek akan diperbaiki, mulai dari perekrutan, peningkatan kompetensi, pengelolaan kinerja, perkembangan karier hingga aspek kesejahteraan.
“Secara komprehensif, revisi UU ini untuk mempercepat transformasi ASN menjadi profesional agar pelayanan publik lebih baik,” pungkasnya.
Dirinya pun berharap agar usai uji publik di Unsrat Manado yang disebutnya mungkin menjadi uji publik terakhir, revisi UU ASN ini akan segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
(jenlywenur)