Manado – Hingga saat ini, ketiga pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur masih membutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen syarat pendaftaran.
Komisioner KPU Divisi Teknis, DR. Ardilles Mewoh mengatakan, sesuai aturan batas pemasukan perbaikan dokumen adalah tanggal hari ini, Jumat 7 Agustus 2015.
“Batas pemasukan perbaikan dokumen adalah di tanggal hari ini. Jadi meski kami mematok hanya sampai jam 4 sore, tapi aturannya paling terakhir di hari ini. Jadi kita akan tunggu sampai pukul 24.00 WITA. Sesudah hari ini selesai maka pemasukan perbaikan berkas ditutup”, ujarnya kepada awak media, Jumat (7/8/2015) sore.
Tahapan Pilkada selanjutnya juga disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Vivi George, SKM.
“Selesai pemasukan berkas hari ini, tanggal 8 hingga 14 Agustus kita akan melakukan tahapan penelitian perbaikan syarat pencalonan parpol atau gabungan parpol”, tutur George.(srisuryapertama)