Manado, BeritaManado.com — Ketua forum komunikasi Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD seluruh Indonesia Fabian Kaloh melontarkan kritikan keras saat mengikuti Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten seluruh Indonesia di Bangka Belitung.
Menurut Fabian yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara itu, hingga saat ini proses penyusunan produk hukum daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun peraturan kepala daerah yang mengatur terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih perlu dilakukan langkah-langkah percepatan karena masih ditemukannya perbedaan pandangan serta sikap oleh berbagai pihak.
“Padahal peran dari keberadaan regulasi tentang tata ruang sangat penting dalam pembangunan daerah yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” ungkap Fabian kepada BeritaManado.com Senin, (10/7/2023).
Tak hayal, perbedaan pandangan dan sikap dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut membuat Fabian harus menyampaikan kritikan keras melalui Rakornas Bapemperda DPRD.
“RTRW ini terlalu lama. Saya harus bilang terlalu lama. Pake acara deklarasi tentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kayak mau ikut pilkada saja pake deklarasi-deklarasi. Sudah lama, deklarasi lagi,” sorot Fabian dalam acara Rakornas Bapemperda.
Fabian menjelaskan di mana, data dari kementerian ATR, BPN mencatata hingga tanggal 22 Mei 2023 terdapat 34 Peraturan daerah (Perda) RTRW Provinsi dari 38 Provinsi di indonesia, 410 Perda RTRW Kabupaten dari 415 Kabupaten dan 93 Perda RTRW Kota dari 93 Kota di indonesia. Sementara, untuk Perda RDTR terdapat 335 Perda RDTR .
“Oleh sebab itu, diperlukan perhatian khusus melalui pemberian asistensi dan akselarasi serta petunjuk teknis terkait hal dimaksud,” ucap Fabian.
Fabian menambahkan, rancangan produk hukum pada tingkat Kabupaten dan Kota terkait tata ruang harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota.
“RDTR Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib mengacu pada RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan memperhatikan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), perkembangan permasaalahan wilayah, serta hasil kajian implikasi penataan ruang wilayah, optimasi pemanfaatan wilayah ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dan kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Fabian.
Fabian juga memaparkan dasar hukum yang menjadi amanat percepatan RDTR oleh pemerintah pusat adalah pasal 18 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
(Erdysep Dirangga)