Mitra – Bertempat di Aula Kantor KPUD Mitra, Kamis (6/09) dilaksanakan Penyuluhan Peraturan KPU Menyangkut Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014 yang dilaksanakan pihak KPUD Mitra dengan mendatangkan Ketua KPUD Provinsi Sulut, Livie Allow SSos dan beberapa tim lainnya.
Kegiatan yang diukuti peserta dari perwakilan Partai Politik (Parpol) di daerah Mitra ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Parpol khususnya yang masih baru terkait peraturan KPU mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. Baik untuk program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR dan DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.
Perwakilan Parpol sendiri sempat mempersoalkan masalah KTA (Kartu Tanda Anggota) yang harus disertakan dengan KTP anggota tersebut. Pasalnya saat ini pembuatan E-KTP baru sementara dilakukan di kabupaten Mitra, sehingga tuntutan ini sedikit mempersulit Parpol.
Ketua KPUD Sulut Livie Allow S.Sos yang memimpin kegiatan menjawab enteng. “Itukan hanya persyaratan untuk memastikan yang bersangkutan benar ada di wilayah Mitra, jika belum memiliki KTP, kan dapat menggunakan keterangan dari hukum tua/lurah yang bersangkutan,” jawab Allow singkat.
Selanjutnya diungkapkan Allow, bahwa Parpol yang sudah mendaftar ke pihak KPUD Mitra, nantinya secara resmi akan kembali di daftarkan ke KPU RI.(dul)