TOMOHON, beritamanado.com – Adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak per 1 Januari 2015 ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tomohon dengan melakukan penyesuaian tarif baru sebagaimana Surat Keputusan (SK) Walikota Tomohon terhitung Rabu (7/1/2015).
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Andrikus Wuwung SSos, sampai saat ini instruksi walikota untuk penurunan tarif angkutan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan kajian. “Penyesuaian tarif baru wajib dilaksanakan semua pihak terkait, karena tarif disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak dan jarak tempuh bagi angkutan transportasi resmi dan diberlakukan mulai 8 Januari 2015,” kata Wuwung.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menanggapi keluhan dari masyarakat tentang implementasi penyesuaian tarif baru yang belum berlaku secara merata memintakan kepada para sopir agar memahami dan menaati aturan yang berlaku, terlebih aturan itu telah ditetapkan dengan pertimbangan yang matang.
“Kita sebagai masyarakat dan pengguna angkutan transportasi tentu dapat mengingatkan kepada para sopir untuk mengikuti tarif angkutan yang telah ditetapkan pemerintah secara proporsional sehingga tidak ada pihak yang nantinya di rugikan. Dengan adanya keputusan ini tentu komponen terkait seperti sopir dan masyarakat umum paham dan melaksanakannya untuk kesejukan dan kenyamanan bersama sekaligus menjaga suasana kondusif dalam bermasyarakat,” tandas Eman.
Berikut Tarif Angkutan Baru Sesuai SK Walikota Tomohon:
Tomohon-Uluindano Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Polres Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Tumatangtang Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Kampung Jawa Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Pinaras Rp 6.000, siswa Rp 4.400
Tomohon-Tondangow Rp 5.800, siswa Rp 4.300
Tomohon-Lahendong Rp 5.000, siswa Rp 3.000
Tomohon-Pangolombian Rp 5.500, siswa Rp 4.200
Tomohon-Perum Atas Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Unima Rp 5.500, Siswa Rp 4.100
Tomohon-Kasuratan Rp 5.800, siswa Rp 4.300
Tomohon-Tinoor Rp 5.200, siswa Rp 3.000
Tomohon-Kinilow Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Kakaskasen Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Wailan Rp 3.900, siswa Rp 3.000
Tomohon-Kayawu Rp 5000, siswa Rp 3.000
Tomohon-SMA Lokon Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Kamasi Atas Rp 3.300, siswa Rp 2.000
Tomohon-Woloan Rp 3.500, siswa Rp 3.000
Tomohon-Taratara Rp 5.200, siswa Rp 4.000
Tomohon-Rurukan Rp 5.500, siswa Rp 4.300
Tomohon-Kumelembuai Rp 5.800, siswa Rp 4.400
Tomohon-Matani/Kaaten Rp 3.300, siswa Rp 2.000
(ray)