TOMOHON, beritamanado.com – Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon Max Mentu MSi menghadiri penyerahan simbolis sertifikat Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2017 di Kota Tomohon, Senin (26/02/2018).
Mentu mengatakan sangat mengapresiasi program dari pemerintah pusat ini karena merupakan program yang sangat baik, dimana sangat menguntungkan bagi pemerintah dan warga masyarakat.
“Lewat program ini, bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat sertifikat tanah. Adapun regulasinya yang telah ditetapkan mengenai administrasi yaitu untuk pengurusan di kelurahan yang nominalnya telah ditentukan dan disamaratakan bagi setiap kelurahan.”
“Jadi tidak ada tindakan pungli atau oknum-oknum yang menyalahgunakan program ini untuk meminta biaya yang tinggi atau yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat karena sudah jelas disosialisasikan dan diinformasikan sejak tahun yang lalu sebelum program ini dijalankan,” ujar Mentu.
Diungkapkannya, Pemkot Tomohon mengucapkan selamat kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kota Tomohon yang dapat menyelenggarakan acara ini dan bisa menyelesaikan proses penerbitan sertifikat PTSL.
“Mulai dari pendataan, pengumpulan berkas, pengukuran tanah, sampai pada tahap penerbitan sertifikat dan juga dibantu oleh aparatur pemerintahan di kelurahan yang selalu proaktif menopang demi suksesnya program ini, sehingga pada kesempatan yang baik ini telah diserahkan 100 sertifikat tanah secara simbolis bagi perutusan dari setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon Max Mentu MSi menghadiri penyerahan simbolis sertifikat Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2017 di Kota Tomohon, Senin (26/02/2018).
Mentu mengatakan sangat mengapresiasi program dari pemerintah pusat ini karena merupakan program yang sangat baik, dimana sangat menguntungkan bagi pemerintah dan warga masyarakat.
“Lewat program ini, bagi yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat sertifikat tanah. Adapun regulasinya yang telah ditetapkan mengenai administrasi yaitu untuk pengurusan di kelurahan yang nominalnya telah ditentukan dan disamaratakan bagi setiap kelurahan.”
“Jadi tidak ada tindakan pungli atau oknum-oknum yang menyalahgunakan program ini untuk meminta biaya yang tinggi atau yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat karena sudah jelas disosialisasikan dan diinformasikan sejak tahun yang lalu sebelum program ini dijalankan,” ujar Mentu.
Diungkapkannya, Pemkot Tomohon mengucapkan selamat kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kota Tomohon yang dapat menyelenggarakan acara ini dan bisa menyelesaikan proses penerbitan sertifikat PTSL.
“Mulai dari pendataan, pengumpulan berkas, pengukuran tanah, sampai pada tahap penerbitan sertifikat dan juga dibantu oleh aparatur pemerintahan di kelurahan yang selalu proaktif menopang demi suksesnya program ini, sehingga pada kesempatan yang baik ini telah diserahkan 100 sertifikat tanah secara simbolis bagi perutusan dari setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)