
KOTAMOBAGU- Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, penyerahan rapor siswa SMA sederajat dan Sekolah Luar Biasa (SLB) telah ditetapkan 8 Desember mendatang.
Semua sekolah kini sedang dalam tahap penilaian akhir semester (PAS).
Kepala Seksi Pendidikan Menengah (Dikmen) Cabang Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Boltim, Doni Akbar Mokodongan mengatakan, jadwal tersebut sesuai keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Sekolah harus menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga sangat diharapkan kesiapan guru sebagai penyelenggara PAS dan siswa sebagai peserta ujian,” terangnya, Minggu (29/11/2020).
Mokodongan menambahkan, sekolah diharapkan konsisten dengan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut tentang pelaksanaan PAS hingga penyerahan rapor siswa.
Selain itu, lanjut Mokodongan, penyerahan rapor harus tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Kotamobagu Sartika Paputungan mengatakan, penyerahan rapor nanti, akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat baik kepada guru maupun siswa.
“Jadwal siswa dan wali yang akan datang menerima rapor juga akan diatur supaya tidak menumpuk di waktu tertentu saja. Prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 kita kedepankan,” kata Sartika.
(Rensa Bambuena)