![](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240424_175818-1.webp)
Manado, BeritaManado.com – Ditkrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap kasus penyelundupan 19 emas batang seberat 10 kilogram senilai Rp15 Miliar di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/4/2024) kemarin.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pria dan satu perempuan. Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.
Pengungkapan ini dibeberkan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu, (24/04/2024).
Kasus ini diketahui masih dalam penyidikan lebih lanjut Ditkrimsus Polda Sulut, meski Polisi sudah membeberkan emas batangan tersebut hasil pertambangan tanpa izin (PETI) , namum belum diketahui asal tambang ilegal dari daerah Sulut bagian mana, termasuk proses pengolahannya dimana.
“Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan para pelaku, dari modus operandi yang digunakan pelaku kedepannya kami akan meningkatkan terkait pengolahannya dimana, asal sianida dan tromol-tromol yang digunakan, termasuk siapa penadah dan pembelinya”, kata Kapolda.
Terkait modus operandi penyelundupan emas di wilayah hukum Polda Sulut, Kapolda Yudhiawan menyebutkan telah membuat sekat-sekat baik melalui wilayah darat, laut maupun udara.
“Jangan sampai emas-emas dari Sulut ini diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi”, ujarnya.
Kapolda berjanji bakal menindak pelaku tambang ilegal yang terlibat kasus ini, dan berjanji akan memproses kasus ini hingga ke tahap selanjutnya.
“Untuk lokasi tambang masih kita selidiki. Intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Diketahui para pelaku dijerat dengan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar”, tandas Kapolda.
Deidy Wuisan