Airmadidi-Langkah tegas diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minut, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang ada di Minut.
Kepala Disnakertrans Minut Jeane Rumagit, Selasa (15/12/2015) meminta seluruh perusahaan agar tuntas menyalurkan THR sebelum tanggal 20 Desember 2015.
“Dengan begitu, buruh dapat betul-betul memanfaatkan THR tersebut jelang peryaan Natal. Memberikan THR yang layak dan tepat waktu sudah menjadi kewajiban perusahaan terutama untuk kesejahteraan pekerja mereka,” tutur Rumagit.
Masih menurut Rumagit, akan ada sanksi tegas bagi perusahaan jika tidak memberi THR.
“Kita tidak main-main. Jika ada laporan, akan langsung ditindaklanjuti. Apalagi saat ini, Disnakertrans akan membuat posko pengaduan, terkait pembayaran THR tersebut,” tutup Rumagit.(Finda Muhtar)