RATAHAN – Pengawasan terhadap distributor dan penyalur pupuk dan peptisida di kabupaten Minahasa Tenggara akan diawasi. Hal ini disampaikan kepala Distanak Ir B A Tinungki, di ruang kerjanya, pagi tadi.
Menurutnya, pengawasan terhadap pupuk dan peptisida ini sangatlah perlu
sehingga diberdayakannya komisi pengawasan pupuk dan peptisida (KP3) yang terdiri dari Distanak, Dinkes, BP4K, Kepolisian dan Kejaksaan.
”Ya, KP3 ini sudah ada sejak 2009 dengan SK bupati nomor 64 tahun 2009 tentang pengawasan pupuk,” katanya setelah pelaksanaan pertemuan dengan semua unsur KP3.
Lebih lanjut Tinungki mengatakan, bahwa KP3 juga akan mengawasi kualitas pupuk yang nantinya disalurkan kepada masyarakat, baik pupuk bersubsidi dari pemerintah maupun non subsidi yang di jual distributor dan yang penting lagi adalah masalah pengelambungan harga.
”Tentunya KP3 akan mengawasi kualitas pupuk tersebut dan yang terpenting adalah harga yang sering dinaikan sepihak yang mendapat perhatian khusus,” pungkasnya. (har)