Tanda larangan KTR di ruang Puskesmas Bolangitang (Foto: BeritaManado.com)
Boroko, BeritaManado.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di 6 Kecamatan, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) memiliki peran penting sebagai percontohan strategis dalam menunjang pelaksanaan Peraturan Bupati nomor 77 tehun 2016 tentang Kawasan Tanpa asap Rokok atau KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Bolmut dr Jusnan Mokoginta mengatakan, puskesmas selain sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, juga harus menjadi percontohan dalam penerapan perilaku hidup sehat.
“Jadi dalam hal ini, Puskesmas selain pusat pelayan kesehatan, harus menjadi objek kawasan tanpa asap rokok,” kata dr Jusnan Mokoginta saat diwawancarai BeritaManado.com Jumat (16/4/2021).
Sehingga nantinya, dijelaskan dr Jusnan, Puskesmas dapat dijadikan tempat percontohan dan rujukan dalam pelaksanaan KTR, baik oleh SKPD yang ada di kabupaten Bolmut ataupun Kabupaten lainnya.
Menurut dr Jusnan, sejak Perbub tentang KTR ini telah keluar kami langsung mensosialisaiskan kepada masyarakat Bolmut pada setiap kegiatan, maupun pasien, keluarga pasien yang berkunjung di Puskesmas.
“Memang bukan perkara mudah untuk merubah seseorang itu menghentikan kebiasaan dari merokok, berubah menjadi tidak perokok, apa lagi yang sudah kecanduan,” katanya.
Katanya, kami tidak melarang secara langsung, karena terkait larangan terhadap perokok, tugas kami hanya memberikan edukasi apa saja bahaya dari dari merokok.
“Dengan kami memberikan edukasi tersebut, harapannya seseorang perokok bisa berhenti dengan kesadarnnya sendiri dari merokok,” sambungnya.
Dia menambahkan, butuh dukungan semua pihak untuk sama-sama bisa mengedukasi masyarakat terkait rokok dan bahayanya sehingga kesehatan tentang KTR ini bisa secara perlahan merubah pola pikir dan pola hidup masyarakat itu sendiri ke arah yang lebih sehat.
BAGAIMANA PERAN DARI PUSKESMAS?
Kepala Puskesmas Ollot Beri Juni M. Djenaan, bahaya rokok terus kami sosialisaikan melalui rapat lintas sektor wilayah kerja PKM. Sasaran utama tentang bahaya rokok kami sosialisasaikan secara massif kepada ibu hami, bayi dan balita.
“Kemudian kami tindaklanjuti dengan penempelan stiker di tempat-tempat umum dan penyuluahan baik di posyandu dan lain-lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Djenaan, ada begitu banyak kendala dan tantangan dalam penerapan KTR. Untuk itu mari kita bersama-sana dan memberi contoh tentang PHBS yang salah satunya adalah dengan tidak merokok.
Senada diungkapkan kepala puskesmas Biontong Hermanto Pontoh, menurutnya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas merupakan objek penting dalam mensosilisaikan terkait bahya rokok.
“Di PKM Biontong pegawai maupun setiap pasien kerkunjung berobat tidak diperbolehkan merokok di dalam ruangan,” pungkasnya.
Dilihat dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Bolmut mempublikasikan data statistik Kabupaten Bolmut. Dimana, publikasi terbaru statistik kesejahteraan rakyat Kabupaten Bolmut tahun 2020.
BPS Bolmut mengeluarkan data terkait rokok. Dimana 35,84 persen penduduk Kabupaten Bolmut yang berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok.
Dengan rata-rata batang rokok yang dihisap per Minggu mencapai 85 batang.
(Nofriandi Van Gobel)