Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Penting Untuk Diketahui, Inilah Kriteria Kasus COVID-19

by Finda Muhtar
Kamis, 26 Maret 2020, 11:47 am
in Kota Manado, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 64shares
dr Steaven Dandel.

Manado, BeritaManado.com – Dalam setiap informasi terkait coronavirus disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa kriteria yang sering muncul, seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Berikut penjelasan berdasarkan kriteria kasus yang didapatkan dari Satgas COVID-19 Sulut, dan melalui website corona.sulutprov.go.id:

1. Pelaku Perjalanan dari negara/daerah terjangkit

Dimana orang orang yang berdatangan dari daerah transmisi lokal (daerah yang diyakini ada penularan lokal, tanpa gejala, dan harus melakukan Self Monitoring (memantau diri sendiri) apakah ada perkembangan gejala.

2. Kontak Erat Resiko Rendah

Ini adalah mereka yang mempunya kontak dengan pasie dalam pengawasan, mereka ini tidak mempunyai gejala apapun dan yang bisa mereka lakukan adalah observasi atau karantina rumah.

3. Kontak Erat Resiko Tinggi

Ini adalah mereka yang punya kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan biasanya tanpa gejala dan mereka langsung mendapatkan pemeriksaan sampel hari pertama dan hari ke-14, serta melakukan karantina rumah.

4. Orang Dalam Pemantauan

Mereka yang melakukan perjalanan dari negara/daerah transmisi lokal dengan gejala demam 38 derajat celsius atau gangguan pernapasan (batuk /pilek/sakit tenggorok/sesak tanpa Pneumonia), dan langsung mendapatkan pemeriksaan sampel hari ke 1 dan ke 2, serta yang dapat dilakukan yaitu isolasi diri di rumah.

5. Pasien Dalam Pengawasan

a. Orang dengan gejala ISPA (demam 38 derajat celcius atau lebih atau ada riwayat demam dan disertai gejala gangguan pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorok/sesak) dan ada riwayat bepergian ke daerah yang diyakini ada penularan lokal dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

b. Orang dengan gejala demam 38 derajat celcius atau lebih atau riwayat demam atau ISPA dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus positif COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat pada area dengan penularan lokal yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tidak ditemukan penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Juru bicara Satgas COVID-19, dr Steaven Dandel, mengatakan terkait pelaku perjalanan bukan merupakan orang yang bersalah.

“Selalu dianggap orang bersalah pelaku perjalanan, saya melihat pemberitaan itu begitu menyudutkan, kalau mereka punya kepentingan yang amat mendesak di daerah dan transmisi lokal lalu diberitakan berbahaya itu tidak bagus bagi kepentingan banyak orang juga,” tandasnya.

(***/Dedy Manlesu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 64shares
Tags: coronavirusCOVID-19Steaven dandelVirus Corona

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.