Manado, BeritaManado.com – Dalam setiap informasi terkait coronavirus disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa kriteria yang sering muncul, seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Berikut penjelasan berdasarkan kriteria kasus yang didapatkan dari Satgas COVID-19 Sulut, dan melalui website corona.sulutprov.go.id:
1. Pelaku Perjalanan dari negara/daerah terjangkit
Dimana orang orang yang berdatangan dari daerah transmisi lokal (daerah yang diyakini ada penularan lokal, tanpa gejala, dan harus melakukan Self Monitoring (memantau diri sendiri) apakah ada perkembangan gejala.
2. Kontak Erat Resiko Rendah
Ini adalah mereka yang mempunya kontak dengan pasie dalam pengawasan, mereka ini tidak mempunyai gejala apapun dan yang bisa mereka lakukan adalah observasi atau karantina rumah.
3. Kontak Erat Resiko Tinggi
Ini adalah mereka yang punya kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan biasanya tanpa gejala dan mereka langsung mendapatkan pemeriksaan sampel hari pertama dan hari ke-14, serta melakukan karantina rumah.
4. Orang Dalam Pemantauan
Mereka yang melakukan perjalanan dari negara/daerah transmisi lokal dengan gejala demam 38 derajat celsius atau gangguan pernapasan (batuk /pilek/sakit tenggorok/sesak tanpa Pneumonia), dan langsung mendapatkan pemeriksaan sampel hari ke 1 dan ke 2, serta yang dapat dilakukan yaitu isolasi diri di rumah.
5. Pasien Dalam Pengawasan
a. Orang dengan gejala ISPA (demam 38 derajat celcius atau lebih atau ada riwayat demam dan disertai gejala gangguan pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorok/sesak) dan ada riwayat bepergian ke daerah yang diyakini ada penularan lokal dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
b. Orang dengan gejala demam 38 derajat celcius atau lebih atau riwayat demam atau ISPA dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus positif COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat pada area dengan penularan lokal yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tidak ditemukan penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Juru bicara Satgas COVID-19, dr Steaven Dandel, mengatakan terkait pelaku perjalanan bukan merupakan orang yang bersalah.
“Selalu dianggap orang bersalah pelaku perjalanan, saya melihat pemberitaan itu begitu menyudutkan, kalau mereka punya kepentingan yang amat mendesak di daerah dan transmisi lokal lalu diberitakan berbahaya itu tidak bagus bagi kepentingan banyak orang juga,” tandasnya.
(***/Dedy Manlesu)